SDN KUTAAMPEL 1
Selasa, 28 April 2015
Kamis, 19 Maret 2015
Contoh SK Operator Sekolah
PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG
UPTD PAUD DAN SD KECAMATAN
BATUJAYA
SD NEGERI KUTAAMPEL
I
Jl.Lolohan Rt.06/03 Ds.Kutaampel
Kec.Batujaya – Karawang 41354
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD
NEGERI KUTAAMPEL I
NOMOR: 421.2 / 004 /SD/ 2014
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK
KERJA PENDATAAN PENDIDIKAN
DINAS
PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN KARAWANG
TAHUN
2014
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI KUTAAMPEL I
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka
pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan
baik di tingkat SD
Negeri Kutaampel I UPTD PAUD dan SD Kec. Batujaya - Karawang
b. Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point a di atas,
perlu menetapkan seorang pelaksana Admin/Operator Datadik SD Negeri Kutaampel I Kec.Batujaya
c. Bahwa mereka yang nama tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap
mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai personil Admin/Operator
Datadik SD Negeri Kutaampel I
Kec.Batujaya – Karawang Tahun 2014.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a,
b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri Kutaampel I Kec.Batujaya – Karawang
Mengingat : 1. Undang-Undang
Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Republik lndonesia
Nomor 15 Tahun 20O4 Tentang Pemeriksaan dan Tinggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia No. 4437)
sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4548);
4. Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4a38);
5. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Rl Tahun 2005 Nomor2O1, Tambahan
Lembaran Negara Rl Nomor 4021) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor
4165);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4737).
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Menunjuk
Petugas Admin/Operator Datadik yang terintegrasi dengan pangkalan
data Depdiknas pada satuan kerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang personil sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan
ini.
KEDUA : Petugas
Admin/Operator Datadik Pendataan Pendidikan yang terintegrasi dengan Pangkalan
Data Depdiknas yang selanjutnya disebut Admin/Operator Datadik pada satuan
kerja Sekolah Dasar Negeri
Kutaampel I Kec. Batujaya – Karawang, sebagaimana dimaksud pada diktum
pertama, mempunyai tugas sebagaiberikut:
1. Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan
pengumpulan data pendidikan dan data nonpendidikan :
2.
Melaksanakan pengelolaan data kependidikan dan melaksanakan pemetaan pendidikan
serta menyusun profil pendidikan Sekolah Dasar Negeri Kutaampel Kec.Batujaya – Karawang.
3.
Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan pendidikan dan non pendidikan ke Pusat
Data Statistik Pendidikan, SD Negeri Kutaampel Kec.Batujaya – Karawang. sebagaimama standar dan
ketentuan yang dikeluarkan Pusat Data Statistik Pendidikan, Kemdikbud Rl.
4.Melakukan
pelayanan data dan informasi pendidikan kepada pihak yang membutuhkan dengan
cepat dan ramah.
5. Melakukan upaya pengembangan dan penyediaan
infrastruktur ICT serta mengoptimalkan pengelolaan ICT di SD Negeri Kutaampel I
Kec.Batujaya – Karawang.
KETIGA : Dalam
melaksanakan tugasnya, Admin/Operator Datadik SD Negeri Kutaampel I Kec.Batujaya – Karawang bertanggungjawab
kepada Kepala Sekolah SDN
Kutaampel I UPTD PAUD
Dan SD Kec.Batujaya – Karawang.
KEEMPAT : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan
akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Karawang
Pada tanggal : 14 Juli 2014
Kepala Sekolah
Salinan
Keputusan ini dikirim kepada : SDN Kutaampel I
1.
Dinas Pendidikan Kab. Karawang
2.
Admin/Operator Datadik SDN Kutaampel I
3.
Arsip
H. K A N A,S.Pd
NIP. 196603191989021001
Lampiran I : Keputusan
Kepala Sekolah SDN Kutaampel I
Nomor : 421.2/ 004 /SD/2014
Tanggal : 14 Juli 2014
ADMIN/OPERATOR DATADIK
SDN KUTAAMPEL I KEC.BATUJAYA – KARAWANG
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
No
|
NAMA/NIP
|
Jenis
Guru
|
Pangkat,
Gol/Ruang
|
Kedudukan
|
1
|
SUGIH WIRATMAN,S.Pd
|
GURU SUKWAN
|
-
|
Admin/Operator
Datadik
|
Kepala Sekolah
SDN Kutaampel I
H. K A N A,S.Pd
NIP. 196603191989021001
|
PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG
UPTD PAUD DAN SD KECAMATAN
BATUJAYA
SD NEGERI KUTAAMPEL
I
Jl.Lolohan Rt.06/03 Ds.Kutaampel
Kec.Batujaya – Karawang 41354
Lampiran : SURAT KEPUTUSAN KEPALA SD
NEGERI KUTAAMPEL I
Nomor : 421.2 / 004
/SD/ 2014
Tanggal : 14 Juli 2014
DATA PRIBADI ADMIN/ OPERATOR DATADIK
SD NEGERI KUTAAMPEL I KEC.BATUJAYA – KARAWANG
1.
|
Nama
|
SUGIH
WIRATMAN,S.Pd
|
2.
|
Jenis Kelamin
|
Laki-laki
|
3.
|
Pendidikan Terakhir
|
S1
|
4.
|
NUPTK
|
0837764666XXXX
|
5.
|
Tempat, Tanggal Lahir
|
Karawang,
05 Mei 19xx
|
6.
|
NIK
|
32150805xxxxx
|
7.
|
Agama
|
Islam
|
8.
|
Status Kawin
|
Kawin
|
9.
|
Alamat
|
Lolohan
08/03 Ds.Kutaampel Kec.Batujaya – Karawang
|
10.
|
Status Kepegawaian
|
Honorer Sekolah
|
11.
|
NIP
|
-
|
12
|
Tugas
Mengajar
|
Guru
Kelas
|
13.
|
Jabatan di Sekolah ini
|
Staf Administrasi/ Operator Datadik
|
Karawang, 14 Juli
2014
Kepala Sekolah
H. K A N A, S.Pd
NIP.196603191989021001
Kamis, 05 Maret 2015
Langganan:
Postingan (Atom)

