Kamis, 19 Maret 2015

Contoh SK Operator Sekolah


 
                                    PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG
                              UPTD PAUD DAN SD KECAMATAN BATUJAYA
                        SD NEGERI KUTAAMPEL I
                                     Jl.Lolohan Rt.06/03 Ds.Kutaampel Kec.Batujaya – Karawang 41354
 




KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD NEGERI KUTAAMPEL I
NOMOR: 421.2 / 004 /SD/ 2014
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENDATAAN PENDIDIKAN
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN KARAWANG
TAHUN 2014

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI KUTAAMPEL I

Menimbang     :    a. Bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan baik di tingkat SD Negeri Kutaampel I  UPTD PAUD dan SD  Kec. Batujaya - Karawang
b.  Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point a di atas, perlu menetapkan seorang pelaksana Admin/Operator Datadik SD Negeri Kutaampel I Kec.Batujaya
c.  Bahwa mereka yang nama tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai personil Admin/Operator Datadik SD Negeri Kutaampel I Kec.Batujaya – Karawang Tahun 2014.
d.  Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri Kutaampel I Kec.Batujaya – Karawang

Mengingat       :    1.  Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 15 Tahun 20O4 Tentang Pemeriksaan dan Tinggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
3.  Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia No. 4437) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4548);
4.  Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4a38);
5. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Rl Tahun 2005 Nomor2O1, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4021) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4165);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737).











MEMUTUSKAN

Menetapkan    :
PERTAMA     :    Menunjuk Petugas Admin/Operator Datadik yang terintegrasi dengan pangkalan data Depdiknas pada satuan kerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang  personil sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA         :    Petugas Admin/Operator Datadik Pendataan Pendidikan yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Depdiknas yang selanjutnya disebut Admin/Operator Datadik pada satuan kerja Sekolah Dasar Negeri Kutaampel I Kec. Batujaya – Karawang, sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, mempunyai tugas sebagaiberikut:
1.  Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan data pendidikan dan data nonpendidikan :
2. Melaksanakan pengelolaan data kependidikan dan melaksanakan pemetaan pendidikan serta menyusun profil pendidikan Sekolah Dasar Negeri Kutaampel Kec.Batujaya – Karawang.
3. Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan pendidikan dan non pendidikan ke Pusat Data Statistik Pendidikan, SD Negeri Kutaampel Kec.Batujaya – Karawang. sebagaimama standar dan ketentuan yang dikeluarkan Pusat Data Statistik Pendidikan, Kemdikbud Rl.
4.Melakukan pelayanan data dan informasi pendidikan kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah.
5.  Melakukan upaya pengembangan dan penyediaan infrastruktur ICT serta mengoptimalkan pengelolaan ICT di SD Negeri Kutaampel I Kec.Batujaya – Karawang.

KETIGA         :    Dalam melaksanakan tugasnya, Admin/Operator Datadik SD Negeri Kutaampel I Kec.Batujaya – Karawang bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah SDN Kutaampel I UPTD PAUD Dan SD Kec.Batujaya – Karawang.

KEEMPAT     :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya


Ditetapkan di           : Karawang
Pada tanggal            : 14 Juli 2014
                                                                                                                   Kepala Sekolah
Salinan Keputusan ini dikirim kepada  :                                                  SDN Kutaampel I
1. Dinas Pendidikan Kab. Karawang
2. Admin/Operator  Datadik SDN Kutaampel I
3. Arsip

H. K A N A,S.Pd
         NIP. 196603191989021001






















Lampiran I  : Keputusan Kepala Sekolah SDN Kutaampel I
                     Nomor       :  421.2/ 004 /SD/2014
                     Tanggal     :  14 Juli 2014




ADMIN/OPERATOR DATADIK
SDN KUTAAMPEL I KEC.BATUJAYA – KARAWANG  
TAHUN PELAJARAN 2014/2015


No
NAMA/NIP
Jenis Guru
Pangkat, Gol/Ruang
Kedudukan



1





SUGIH WIRATMAN,S.Pd



GURU SUKWAN




-


Admin/Operator Datadik






           Kepala Sekolah
         SDN Kutaampel I



H. K A N A,S.Pd
    NIP. 196603191989021001




































 
                                    PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG
                              UPTD PAUD DAN SD KECAMATAN BATUJAYA
                        SD NEGERI KUTAAMPEL I
                                     Jl.Lolohan Rt.06/03 Ds.Kutaampel Kec.Batujaya – Karawang 41354
 



Lampiran : SURAT KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI KUTAAMPEL I
Nomor    :   421.2 / 004 /SD/ 2014
Tanggal  :   14 Juli 2014


DATA PRIBADI ADMIN/ OPERATOR DATADIK
SD NEGERI KUTAAMPEL I KEC.BATUJAYA – KARAWANG



1.
Nama
SUGIH WIRATMAN,S.Pd
2.
Jenis Kelamin
Laki-laki
3.
Pendidikan Terakhir
S1
4.
NUPTK
0837764666XXXX
5.
Tempat, Tanggal Lahir
Karawang, 05 Mei 19xx
6.
NIK
32150805xxxxx
7.
Agama
Islam
8.
Status Kawin
Kawin
9.
Alamat
Lolohan 08/03 Ds.Kutaampel Kec.Batujaya – Karawang
10.
Status Kepegawaian
Honorer Sekolah
11.
NIP
-
12
Tugas Mengajar
Guru Kelas
13.
Jabatan di Sekolah ini
Staf Administrasi/ Operator Datadik


Karawang, 14 Juli 2014
Kepala Sekolah



H. K A N A, S.Pd
NIP.196603191989021001





Tidak ada komentar:

Posting Komentar